oleh

Polisi Amankan Seorang Wanita Penjual

TIMIKA – Seorang wanita berisial MS alias Monik terpaksa diamankan personel Sat Resnakoba Polres Mimika pada Kamis (17/3/2022) lalu di Jalan Pendidikan, jalur II.

Pelaku MS alias Monik diamankan, lantaran kedapatan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasat Resnakoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH yang ditemui wartawan, di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Rabu (23/3/2022).

Ia mengatakan pelaku MS alias Monik yang kini telah resmi berstatus tersangka itu, diamankan bersama barang bukti 3 paket Nakotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 unit handphone merk Oppo warna abu-abu, 1 buah alat isap, dan 2 buah kaca pembakar sabu-sabu (Pirex).
“Kita sudah lakukan uji lab, dan hasilnya positif. Jadi kita sudah lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Mansur.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan tersangka MS alias Monik selain pengedar, juga sebagai pemakai.
“Dia merangkap sebagai pengedar dan pemakai, tapi dominannya dia edarkan. Jadi sistemnya dia beli kemudian dia edarkan lagi. Memang sudah beberapa minggu kita pantau dia,”jelas Kasat.
Bahkan saat diamankan di kamar kontrakannya, tersangka MS alias Monik sementara menakar dan akan mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Saat ini kata Kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Mimika.
“Jaringannya masih kita dalami lagi, karena mereka pakai cara tempel,” ucap AKP Mansur. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed