oleh

Jelang Ramadhan , Badan Hisab dan Rukyat Keluarkan Tausiyah

TIMIKA – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika mengeluarkan tausiyah 1 Ramadhan yang ditujukan untuk seluruh umat Muslim di Timika.

Dalam tausiyah yang disebarkan kepada umat Muslim ini, Ketua BHR Mimika KH M Amin AR, SAg, SPd MM, Rabu (23/30/2022) menyebut ada 8 point yakni Ramadhan 1443 H/2022 M Ditetapkan Pemerintah cq Kementerian Agama. Lalu penetapan 1 Ramadhan didasarkan pada hasil Ramadhan dilaksanakan oleh para ahli dibidangnya masing-masing.

Point ke tiga, keputusan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan silang pendapat. Selanjutnya, apabila menyuarakan suara tanda berbuka puasa atau adzan Maghrib dan adzan subuh khususnya agar tepat waktu menyesuaikan jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan oleh BHR Mimika.

BHR juga menghimbau kepada seluruh umat Islam agar menyemarakkan masjid dan mushollah dengan berbagai kegiatan ibadah dan dakwah dengan tetap menjaga kerukunan dan toleransi umat beragama.

Masyarakat khusunya umat Muslim juga dilarang menggunakan petasan dan sejenisnya dalam menjaga kekhusyukan di bulan suci Ramadhan dan menghindari bahaya yang ditimbulkan. Masyarakat juga diharapkan dapat mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha, rekreasi dan hiburan umum agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan guna meningkatkan kwalitas ibadah. Point terakhir, BHR mengajak seluruh umat Muslim untuk mari menggerakkan sadar infaq dan shodaqoh dengan memberdayakan Baznas Kabupaten Mimika serta badan sosial keagamaan lainya secara ikhlas. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed