TIMIKA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 33 paket pada Rabu (23/3/2022) di kantor BNNK Mimika.
Pemusnahan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial AW itu, dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH dan dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, dan perwakilan dari Polres Mimika yang diwakili Kasat Resnakoba, AKP Mansur, SH dan disaksikan langsung oleh tersangka AW.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu larutkan ke dalam air panas, kemudian dibuang.
Kepala BNNK Mimika dalam acara pemusnahan barang bukti itu menjelaskan dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan total 37 paket. Sedangkan yang dimusnahkan hanya 33 paket, sementara 4 paket sisanya disiapkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di persidangan nantinya.
“Yang kita musnahkan sebanyak 33 sachet,”kata Kompol Mursaling.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait proses penangkapan terhadap tersangka AW, yang mana bermula saat petugas BNNK Mimika pada Kamis (10/3/2022) lalu. Berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IW, bersama barang bukti 4 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan dari tersangka IW, petugas BNNK Mimika lalu kemudian mengamankan lagi tersangka AW bersama 37 paket Narkotika golongan I jenis sabu- sabu pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi.
Dimana kata Kompol Mursaling bahwa tersangka AW menyimpan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam tanah yang digali dengan kedalaman sekitar 30 cm.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang bukti ini mereka dapat dari Makassar. Untuk bandarnya di Makassar, kita sudah terbitkan DPO dan sudah kita sebarkan. Sudah kita laporkan BNN Provinsi juga,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka IW dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Komentar