TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengan menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) Kabupaten Mimika periode 2020-2024.
Saat ini, draf tersebut masuk dalam tahapan konsulasi publik untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan kebijakan Pemda yang berkualitas. Konsultasi public digelar Senin (21/3/2022) di Hotel Cartenz Timika dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Kepala Bappeda Mimika Ir Yohana Paliling, MSi, perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia serta pihak konsultan.
Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi mengungkapkan Bupati Mimika telah membentuk Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024. Tim tersebut kemudian menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan periode 2020-2024.
RAD ini kata Yohana, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024 serta beriirisan dengan RAD TPB Provinsi Papua serta Rencana Akasi Nasional TPB.
Dalam rancangan RAD yang sedang disusun, dijelaskan Yohana, selain rencana pembangunan yang dilakukan OPD, Pemda Mimika juga berusaha untuk memasukkan rencana kegiatan yang dilakukan semua actor pembangunan non pemerintah yang berkegiatan di Mimika salah satunya PT Freeport Indonesia. “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip ‘No one left behind’ yang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
Pelibatan lembaga non pemerintah ini karena petimbangan kemampuan Pemda untuk memenuhi semua target pembangunan berkelanjutan yang belum memadai dilihat dari ketersediaan sumber daya. Sehingga partisipasi dan kolaborasi dari semua pelaku pembangunan non pemerintah sangat diharapkan oleh Pemda Mimika.
Rancangan RAD TPB Kabupaten Mimika 2020-2024 sudah dibuat dan melalui perbaikan. Untuk penyempurnaan menjadi dokumen final, maka dilakukan konsultasi publik melibatkan pihak terkait. Konsultasi publik itu bertujuan untuk mengakomodir kegiatan yang dilakukan oleh organisasi, yang dapat berkontribusi pada pencapaian TPB namun belum tercantum dalam rancangan RAD TPB. Juga, adanya usulan bentuk kolaborasi antara program kerja dari organisasi non pemerintah dalam pencapaian TPB.(*)
Komentar