TIMIKA – Alokasi dana otonomi khusus untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp 140 miliar lebih digunakan untuk membiayai 37 program pada Tahun 2022. Pengalokasian Dana Otsus itu dipaparkan Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi dalam rapat persiapan Musrenbang Otsus, Jumat (18/3/2022).
Rapat tersebut dihadiri Kasubid Pemerintahan dan Otonomi Khusus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way serta 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus.
Yohana mengungkapkan, alokasi dana Otsus Tahun 2022 digunakan untuk menjalankan 37 program, 46 kegiatan dan 61 sub kegiatan yang dikelola 22 OPD. Dengan rincian, dana otsus Block Grand sebanyak 26 program, 29 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Dana Otsus spesifik grand 9 program, 15 kegiatan dan 26 sub kegiatan. Kemudian dana tambahan infrastruktur ada 2 program, 2 kegiatan dan 2 sub kegiatan.
Tahun 2023 mendatang, Pemda Mimika mengusulkan dana Otsus block grant Rp 62.580.552.700, dana otsus spesifik 84.019.955.000 dan dana tambahan infrastruktur Rp 36.117.034.000
Kasubid Pemerintahan dan Otonomi Khusus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way mengatakan mekanisme dan kedudukan Otsus jilid 2 berubah. Sebelumnya kedudukan dan mekanismenya diatur provinsi. Sekarang terdistribusi ada di provinsi dan kabupaten.
Perhitungan dana Otsus adalah 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional yang terbagi lagi block grand atay penerimaan umum 1 persen dan penerimaan berbasis kinerja 1,25 persen.
Pengarahan dana Otsus, ada beberapa sektor yang bersifat wajib dipenuhi yaitu pendidikan serendah-rendahnya 30 persen, kesehatan 20 persen sedangkan ekonomi bersifat situasional.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur diarahkan untukk lingkunhan, air bersih, komunikasi dan informasi. Untuk block grand untuk penyelesaian tanah, adat, lembaga bentukan sebagaimana amanat UU Otsus misalnya DPR Kabupaten.
Eddy juga menjelaskan mengenai sasaran dan pelaksana dana Otsus. Dimana penerima manfaat itu adalah orang asli Papua dan yang mendukung untuk manfaat. Tapi ini disesuaikan dengan kondisi seperti dokter hewan, jika tidak ada dokter hewan OAP maka bisa dari non OAP. “Orang-orang non Papua, otsus bisa memakai dan membiayai mereka yang penting lewat peran mereka, sasaran utama terlayani. Itu tidak salah dalam pandangan Otsus karena tugasnya hanya mendukung,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, ia mengingatkan para OPD pengelola dana Otsus tidak mendapatkan penalti. Karena bisa mendapat sanksi berupa penundaan transfer dan penyusutan nilai transfer. Penalti bisa diberikan jika Otsus tidak terserap dan meninggalkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Juga serapan tidak maksimal dan inkonsistensi usulan.
“Undang Undang Otsus yang baru ini dia tidak mengenal SILPA bertambah, justru menyusut. Kalau kemudian Otsus Rp 140 miliar, di akhir tahun ada SILPA Rp 50 miliar, ditransfer tahun berikut dipotong Rp 50 miliar transfernya,” jelas Eddy.(*)











Komentar