oleh

MUI Mimika: Logo Halal Baru Belum Resmi Digunakan

TIMIKA – Kementerian Agama telah merillis logo halal yang baru. Namun, logo baru yang menggantikan logo yang diterbitkan MUI selama ini belum sepenuhnya diberlakukan karena akan dilakukan bertahap.

Untuk diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan ketetapan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua MUI Ustadz H M Amin AR, SAg, Senin (14/03/2022) mengatakan jika logo halal MUI yang ada saat ini masih berlaku sampai tahun 2026 mendatang. MUI sendiri sebenarnya meminta logo halal ini tidak mencerminkan satu daerah dan logo harus mereferensikan secara nasional.

Menurutnya, logo halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang sudah terlanjur menyebar saat ini ternyata mencerminkan satu suku (daerah). Yang harus diperhatikan adalah bahwasanya lembaga keagamaan tidak boleh mencerminkan satu suku. Logo agama ini harus mencerminkan nasional, satu Indonesia.

“Logo yang ada sebelumnya itu sudah bagus, tapi kalau seandainya Kementerian Agama punya logo yang baru, sebelum dirilis di publik ya sampaikan ke MUI Pusat sehingga tidak menjadi polemik,” ungkapnya.

Ustadz Amin mengatakan MUI Mimika pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah yakni Kemenag dan MUI Pusat. “Apa juknisnya dari sana ya kita ikuti, tidak bisa melenceng,” ujarnya.

Selanjutnya Ustadz Amin mengatakan jika logo halal yang tersebar ini belum final karena belum ada ketetapan resmi dari Kemenag RI. Logo halal ini sendiri sudah terlanjur dirilis oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pihak-pihak tertentu yang ingin membuat gaduh Indonesia ini kata dia menjadi pihak yang menyebarluaskan gambar logo halal ini.

Agar informasi seperti ini tidak menyebar luas, maka Ustadz Amin meminta seluruh umat Islam dalam menyebarkan luaskan informasi yang tidak akurat harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi simpang siur di tengah publik.

“Kita umat Islam khususnya dalam men-share satu informasi yang tidak akurat itu harus dipertanggungjawabkan sehingga publik tidak simpang siur, saya sampai sekarang belum memberikan statement resmi karena saya menganggap belum ada petunjuk resmi dari pusat, logo yang disebar itu belum resmi,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed