oleh

Syarat Perjalanan Mulai Longgar, Sekolah di Mimika Masih Beradaptasi

TIMIKA –  Kebijakan baru dari pemerintah yang mulai melonggarkan syarat perjalanan disambut baik masyarakat. Kebijakan ini juga sudah diberlakukan di Mimika untuk pengguna transportasi udara.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra yang ditemui Kamis (10/3/2022) mengungkapkan Kantor Kesehatam Pelabuhan Biak di Timika sudah mengikuti aturan terbaru terkait syarat perjalanan. Dimana penumpang yang sudah vaksin kedua tidak perlu lagi test antigen atau PCR.

Tapi ia menekankan, bahwa tidak semua orang bisa vaksin seperti yang memiliki komorbid. “Pelaku perjalanan yang komorbid dan misalnya belum divaksin itu tetap mengantongi hasil pemeriksaan PCR atau antigen,” kata Reynold.

Syarat perjalanan sudah dilonggarkan, sementara mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah, dikatakan Reynold meski cakupan vaksinasi tinggi tapi pemberlakuan pembatasan masih berlaku karena belum semua anak-anak divaksin. Yakni yang berusia di bawah 6 tahun. “Jadi sekolah masih beradaptasi, dengan jumlah peserta didik dan tenaga pengajar yang sudah divaksin, tetap social distancing dan gunakan masker,” terangnya.

Tapi terkait kebijakan pembelajaran dengan adanya perubahan aturan, pekan depan Dinkes Mimika akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah.

Pertemuan itu untuk membahas program bulan imunisasi dan juga evaluasi pembelajaran tatap muka 50 persen yang sudah berjalan selama beberapa bulan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed