oleh

Kembangkan Kota Baru, Pemda Mimika Usulkan Penurunan Status Hutan

TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tengah merancang pembangunan kawasan kota baru. Sayangnya, sekitar 97 persen wilayah di Mimika merupakan kawasan hutan. Untuk itu Pemda Mimika akan mengusulkan penurunan status hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL).

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi yang ditemui saat menghadiri Musrenbang Distrik Miru, Rabu (9/3/2022) mengatakan, pengembangan kawasan kota baru sangat berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bappeda kata dia sedang menyusun revisi RTRW disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan. Hanya saja prosesnya terhambat dengan beberapa regulasi padahal sudah dalam tahap finalisasi. Adanya regulasi terbaru yang mengamanatkan agar revisi RTRW kabupaten harus menunggu revisi RTRW provinsi. “Provinsi belum, jadi kita menunggu,” terangnya.

Tidak hanya itu, tapal batas kabupaten juga harus klir. Padahal dikatakan Yohana, hal ini sebelumnya tidak menjadi syarat. Sebab RTRW bicara mengenai fungsi ruang bukan batas wilayah. Tapi sekarang dijadikan syarat. Sehingga persoalan tapal batas Kabupaten Mimika harus diselesaikan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota baru sudah disusun. Dimana sebagian besar masuk dalam kawasan hutan. Untuk itu pada Tahun 2022 ini, menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan pihak terkait termasuk Badan Pertanahan maka status kawasan hutan diusulkan untuk diturunkan.

“Kita akan kerjasama dengan KLHK, kemudian dari provinsi dan BPN dengan beberapa pihak semoga saja tahun ini bisa terlaksana untuk menurunkan kawasan yang memang kita butuhkan untuk pengembangan pembangunan,” jelasnya.

Langkah ini ditempuh Pemda Mimika mengingat kebutuhan pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat terutama infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, perumahan, fasilitas air minum dan lainnya. “Sambil kita mengurus administrasi, pembangunan jalan terus, kalau tidak kita bisa stagnan,” tandasnya. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed