TIMIKA, pojokpapua.id – Empat warga negara asing (WNA) diamankan aparat kepolisian setelah nekat melakukan pendakian ilegal ke Puncak Cartenz pada Sabtu (15/3/2025).
Keempat WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada. Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Hong Kong.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa para pendaki ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang terkait jalur pendakian.
“Mereka sudah kami larang sebelumnya, karena jalur tersebut melewati daerah rawan yang dikuasai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Tsinga. Namun, mereka tetap nekat dan berangkat tanpa sepengetahuan kami,” ujar AKP Rian pada Kamis (20/3/2025).
Empat pendaki tersebut diketahui didampingi oleh tiga warga negara Indonesia (WNI).
“Begitu kami mendapat informasi bahwa mereka sudah berada di Tsinga, kami langsung berkoordinasi dengan Danpos TNI setempat untuk mengamankan mereka. Saat ini mereka telah dibawa kembali ke Timika dan sedang dimintai keterangan di Polres,” jelasnya.
Menurut AKP Rian, jalur pendakian ke Puncak Cartenz saat ini masih ditutup menyusul insiden meninggalnya dua pendaki WNI beberapa waktu lalu.
“Kami ingin mengantisipasi kejadian serupa. Keselamatan mereka adalah prioritas,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen para WNA tersebut.
“Kami harus memastikan semua prosedur dipatuhi, terutama karena ini melibatkan warga negara asing. Rencananya, mereka akan segera dipulangkan ke negara asal,” pungkas AKP Rian.(*)
Komentar