oleh

Modus Tukang Servis, Pria di Timika Gasak Tiga Tablet dan Satu Laptop

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial HSS (22) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Rabu (12/3/2025), setelah dilaporkan melakukan pencurian tiga unit tablet dan satu unit laptop.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Februari lalu di sebuah rumah di Jalan C. Heatubun, Timika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di sekitar Jalan Freeport Lama.

“Pelaku ditangkap di Jalan Freeport Lama setelah penyelidikan yang kami lakukan,” ujar AKP Putut, Senin (17/3/2025).

Pelaku HSS diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai tukang servis barang elektronik yang dikirim oleh anak korban untuk memperbaiki perangkat di rumah korban.

“Pelaku mengaku sebagai tukang servis yang diminta anak korban untuk memperbaiki barang elektronik. Setelah masuk ke dalam rumah, ia kemudian mencuri tablet dan laptop milik korban,” jelas Kapolsek.

Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp 500 ribu.

“Saat ini, kami baru berhasil menemukan satu tablet, sementara barang lainnya masih dalam pencarian,” tambah AKP Putut.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Kini, pelaku HSS telah diamankan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed