TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang petugas pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, CVH, diduga dianiaya oleh sekelompok orang mabuk di Jalan WR Soepratman, dekat Jalan Hassanudin, Mimika, Papua Tengah.
Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Petrus Yumte, Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa insiden penganiayaan ini sempat menghambat proses pengangkutan sampah. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Mimika agar segera diselesaikan.
Meskipun terjadi pengancaman hingga penganiayaan, Yumte berharap petugas kebersihan lainnya tetap bekerja seperti biasa.
“Kasus ini memang membuat petugas kebersihan tidak nyaman, tetapi kami harapkan mereka tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Yumte menegaskan bahwa petugas pengangkut sampah dilindungi oleh undang-undang dan harus dapat bekerja dengan aman meskipun terkadang menghadapi kendala dari oknum-oknum tertentu.
Untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman di Kota Timika, Pemkab Mimika dengan dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berkomitmen untuk memastikan petugas kebersihan dapat bekerja setiap hari tanpa gangguan.
Terkait dengan pelaku penganiayaan, Yumte menegaskan bahwa mereka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan preman atau pihak yang mengganggu ketertiban. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan,” tegasnya.
Peristiwa ini juga mendapat perhatian langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin. Beberapa jam setelah kejadian, ia mengunjungi korban di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru.
Yonathan menegaskan bahwa pemerintah peduli terhadap seluruh petugas kebersihan yang menjalankan tugasnya, terutama mereka yang mengalami tindakan kekerasan.
Ia juga meminta masyarakat untuk taat terhadap aturan pengelolaan sampah di Mimika.
“Jika ada petugas kebersihan yang mengalami kekerasan, masyarakat seharusnya turut melindungi mereka,” ujar Yonathan.
Yonathan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Saya meminta perlindungan aparat kepolisian bagi petugas DLH, karena ini bukan kejadian pertama. Saya hadir di sini sebagai bentuk kepedulian kepada anggota saya,” jelasnya.
Yonathan menegaskan bahwa kehadirannya di Polsek merupakan langkah formal untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penganiayaan adalah tindakan pidana yang harus diproses dengan tegas,” pungkasnya.(*)
Komentar