TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (6/2/2025).
Ketiga pelaku berinisial R alias Idal (25), AJ alias Adi (43), dan M alias Rafila (27). Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/07/II/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 6 Februari 2025.
Ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin, Jalan Pendidikan, Jalur III, dan di Jalan Poros SP 5.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa selain para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti terkait.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak paket dari jasa pengiriman, 1 bungkus makanan ringan, 1 unit handphone Realme C11 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih, 2 buah handphone lainnya
Menurut Kasie Humas, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai seorang pria yang hendak mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Paket tersebut dicurigai berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan personel Seksi Propam Polres Mimika untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika secara ilegal. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Komentar