TIMIKA, pojokpapua.id – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru, berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Jalan Hasanuddin, gang Pinang.
Penangkapan pelaku pencurian berinisial NL diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/01/I/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 08 Januari 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH mengatakan pelaku NL diamankan pada Kamis (16/1/2025) kemarin di rumah kontrakan miliknya di Jalan Busiri ujung.
Pelaku NL diamankan bersama barang bukti,1 unit sepeda motor jenis Yamaha M3 dan 1 unit handphone merk Realme bersama barang bukti pendukung lainnya.
“Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru, guna keperluan penyidikan,”ucap Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan dalam kasus ini, korban yang diketahui bernama Anita Purnamasari melaporkan telah kehilangan 3 unit handphone jenis Oppo Reno 4, Oppo A16 dan I Phone 15 Promex, dengan total kegurian ditaksir Rp 35 juta.
Kapolsek juga menguraikan, pelaku NL melakukan pencurian dengan cara dengan memanjat tembok belakang rumah korban.
Kemudian pelaku masuk ke dalam plafon rumah yang sudah terbuka hingga tembus arah kamar mandi, dan membuka penutup plafon kamar mandi.
Selanjutnya pelaku turun melalui kamar mandi, dan menuju kamar korban yang tidak terkunci, sehingga pelaku dengan leluasa untuk melakukan aksinya dengan mengambil 3 unit handphone.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kembali keluar dari dalam rumah melalui jalur yang sama yakni melalui lubang plafon kamar mandi dan tembus tembok rumah korban.
Kapolsek juga membeberkan bahwa pelaku NL, merupakan residivis yang kasus kejahatannya serupa yakni pencurian dan telah berhasil ditangani oleh Polsek Mimika Baru hingga tuntas.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru, Tahun 2015 dan hal itu akhirnya pelaku mendekam selama 6 tahun penjara,”jelas AKP Limbong.
Kapolsek menambahkan pihaknya terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas.
“Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas,”tegas AKP Limbong.(*)
Komentar