oleh

Seorang Pemuda Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin karena Membawa Ganja

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial RYW (25) ditangkap di Bandara Mozes Kilangin, Timika, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIT karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/04/I/2025/SPKT. Sat Resnarkoba, tanggal 15 Januari 2025.

Dalam penangkapan itu, pelaku RYW ditemukan membawa 13 paket plastik besar berisi ganja, yang merupakan narkotika golongan 1. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk, sebuah karton bekas, dua amplop besar warna cokelat sebagai pembungkus paket ganja, dua lembar aluminium foil pembungkus ganja, satu ponsel Samsung warna hitam.

Menurut Iptu Hempi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang akan membawa paket narkotika jenis ganja menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan pemantauan di terminal Bandara Mozes Kilangin.

“Sekitar pukul 11.30 WIT, tim melihat pelaku keluar dari pintu kedatangan Bandara Mozes Kilangin. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Iptu Hempi.

Saat ini, pelaku RYW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RYW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika secara ilegal.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed