oleh

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan kepada 39 Perusahaan di Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada 39 perusahaan di Mimika atas dukungan mereka terhadap program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan bagi pekerja rentan. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk piagam sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah memberikan perlindungan bagi sekitar 10 ribu pekerja rentan di wilayah Mimika. Mayoritas pekerja yang dilindungi adalah Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan arahan Bupati Mimika melalui surat edaran.

“Dari 39 perusahaan, totalnya ada 10 ribu pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan. Rata-rata diberikan perlindungan selama tiga bulan, tetapi mayoritas perusahaan mengikuti arahan bupati dengan memberikan perlindungan minimal enam bulan,” ujar Rudyanto, Senin (2/12/2024).

Penghargaan ini juga menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengundang perusahaan menengah dan besar di Mimika agar lebih memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh perusahaan adalah program uang muka perumahan bagi pekerja.

Program CSR yang digerakkan oleh perusahaan ini bertujuan melindungi kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi, dengan prioritas utama kepada OAP. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja lokal.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perusahaan untuk memahami pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung pekerja, baik melalui program perlindungan sosial maupun pemberian fasilitas lainnya yang bermanfaat secara jangka panjang.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed