TIMIKA, pojokpapua.id – Satlantas Polres Mimika mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi PA 6376 HZ, yang digunakan oleh seorang oknum tukang ojek di Timika di Jalan Cenderawasih pada Jumat (15/11/2024).
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, sepeda motor tersebut diamankan lantaran sepeda motor itu aslinya merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Namun disalah gunakan.
“Itu kendaraan dinas, TNKB merah namun di buatkan TNKB hitam untuk dipakai ojek,”jelas AKP Boby yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika sore tadi.
Kasat mengatakan, pihaknya sementara melakukan pendalaman kendaraan dinas itu, dari dinas mana. “Pelanggarannya itu kasat mata. Pengendara itu murni ojek menggunakan kendaraan dinas. Sudah kita amankan kendaraannya,”ucap AKP Boby.(*)
Komentar