TIMIKA, pojokpapua.id – Untuk menekan angka pelanggaran Lalu Lintas, maka Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Timika melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang dan jalani sidang di tempat.
Kegiatan sidang di tempat dengan kolaborasi tiga instansi ini untuk pertama kalinya di Mimika, yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, pada Kamis (13/11/2024).
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, menjelaskan dengan kolaborasi Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini, sebagai kemudahan dan bentuk edukasi kepada masyarakat. “Jadi kendaraan yang hasil sweping tadi itu, langsung ikut sidang di tempat. Untuk tilang dan sidang di tempat, kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Ini baru pertama di Timika,”jelasnya.
Kata Kasat Lantas, untuk denda tilang berdasarkan putusan pengadilan dalam proses sidang di tempat. “Karena yang tertulis di blangko tilang itu maksimal. Contohnya pelanggaran tidak memakai helm Rp 250 ribu, tapi belum tentu putusannya sesuai itu. Mungkin bisa di bawah itu, atau bisa batas Rp 250 ribu saja, tapi tidak lebih,”ucap AKP Boby.(*)
Komentar