oleh

Polres Mimika Musnahkan 37,46 gram Sabu-Sabu dan 700 liter Sopi

TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial I alias Imran alias Iyan. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, SIK di Mapolres Mimika pada Rabu (13/11/2024).

Kapolres menjelaskan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penangkapan pada Rabu (30/10/2024) lalu di seputaran Bandara Internasional Mozes Kilangin dari tangan tersangka I alias Iyan yang  akan berangkat ke Kabupaten Yahukimo, untuk mengedarkan barang haram kepada konsumennya.

Namun belum sempat mengedarkan barang tersebut, tersangka lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian di seputaran Bandara Mozes Kilangin.

Kapolres membeberkan bahwa tersangka I alias Imran alias Iyan, baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket besar. “Cara mendapatkannya yakni tersangka I alias Imran alias Iyan, bertemu langsung dengan seseorang yang berinisial Y alias Yayan yang berada di Kota Makassar,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan dari hasil penangkapan tersangka I alias Irman alias Iyan, polisi mengamankan barang bukti 1 paket plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,46 gram.

Kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratorium seberat 1 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri seberat 1 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 37,46 gram.

Adapun pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam parit. “Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat 37,46 gram, maka tersangka bisa mendapatkan uang senilai Rp 60 juta,”ucap AKBP Komang.

Akibat perbuatannya, tersangka I alias Imran alias Iyan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, di kesempatan yang sama Polres Mimika juga melakukan pemusnahan terhadap 700 liter minuman keras lokal jenis sopi. “Ini merupakan hasil operasi menjelang kalander kamtibmas dari Bulan Oktober 2024 hingga November ini. Lokasinya di Pelabuhan Laut Pomako Timika,”papar AKBP Komang.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed