oleh

DLH Mimika Bentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika resmi membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMA) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Hotel Horison Diana Timika pada Selasa (12/11/2024). Pembentukan GTMA ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Mimika, serta upaya untuk melindungi dan mengelola wilayah adat sebagai identitas budaya dan warisan leluhur.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, menegaskan bahwa pembentukan GTMA bukan hanya pemenuhan peraturan perundang-undangan, tetapi juga komitmen pemerintah untuk menciptakan pembangunan yang inklusif. “Kami percaya masyarakat hukum adat adalah mitra penting, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian budaya,” ujarnya.

Tim GTMA akan memiliki beberapa tugas utama, termasuk menyusun peta jalan pengakuan wilayah adat yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tim juga akan melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat serta proses verifikasi dan validasi untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui secara resmi, memberikan dasar bagi pembangunan berkelanjutan di Mimika.

Willem menyatakan optimisme bahwa kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lembaga adat, dan pihak-pihak lain yang mendukung hak-hak masyarakat hukum adat akan mampu mewujudkan tujuan bersama ini.

Kepala DLH, Frans Kambu, menguraikan bahwa pembentukan GTMA telah melalui beberapa tahapan sejak studi banding pada 2023. Setelah pembentukan GTMA, DLH akan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur GTMA, yang nantinya akan diterapkan di masing-masing wilayah adat. “Kami siapkan sampai pada Perda GTMA, dan akan diimplementasikan sesuai wilayah adat masing-masing,” kata Frans.

Anggota GTMA terdiri dari pejabat di berbagai bidang termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Badan Pertanahan, serta sejumlah organisasi masyarakat adat dan lingkungan seperti Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), Lembaga Adat Amungme (Lemasa), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pembentukan GTMA diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengakuan hak masyarakat hukum adat serta pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed