TIMIKA, pojokpapua.id – Polsek Mimika Baru kembali mengamankan 2 pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Alfinus Ualubun alias Ali di kompleks belakang Degama lama, Kelurahan Kebun Sirih pada Senin (228/10/2024) lalu.
Dua pelaku yang berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diamankan di lokasi pendulangan pada Kamis (7/11/2024).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku YO alias Raja yang sudah lebih dulu diamankan.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. “Keduanya kami amankan di lokasi dulang,”singkat Kapolsek pada Sabtu (9/11/2024).
Kemudian Kapolsej juga menguraikan kronologis kejadian, yang mana saat itu pelaku YYO alias Aski dan SDIK alias Dani melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap Korban Alfinus Ualubun yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif, terhadap kasus ini. Dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,”jelas AKP Limbong.
Ia menyampaikan akibat perbuatan para pelaku yang kini resmi berstatus tersangka itu, dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (3) ke 3, KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)
Komentar