TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan titik koordinat potensial untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Jumat (8/11/2024) di Hotel Horison Ultima Timika. Rapat dihadiri oleh perwakilan partai politik, tim pemenangan pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan, serta pihak TNI dan Polri.
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, menjelaskan bahwa penetapan titik koordinat TPS ini merupakan tahapan penting dalam persiapan pemilu, yang bertujuan untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai lokasi TPS yang telah ditentukan.
Sementara itu, Budiono Muchie, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, menjelaskan bahwa sebanyak 497 titik koordinat TPS di 18 distrik di Mimika telah diajukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing kampung dan kelurahan. Setelah itu, tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kesbangpol meninjau langsung lokasi-lokasi ini untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian titik koordinat yang diajukan.
“Dengan koordinat yang sekarang sudah terverifikasi, kami berharap semua pihak turut menjaga agar tidak ada perubahan lokasi TPS yang telah ditetapkan. Lokasi-lokasi ini juga disertai barcode untuk memudahkan pemilih mengaksesnya,” ungkap Budiono.
Budiono juga menekankan bahwa titik koordinat TPS yang dihasilkan lebih akurat dibandingkan dengan denah biasa. KPU Mimika akan mencetak peta koordinat TPS untuk dibagikan kepada penduduk melalui jumlah Kartu Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Mimika. Selain itu, KPU juga berencana untuk memasang baliho titik koordinat di setiap kelurahan dan kampung agar masyarakat lebih mudah mengetahui lokasi TPS mereka.
Budiono menjelaskan bahwa undangan pemilu yang dikirimkan kepada warga bukan menjadi syarat untuk memilih, melainkan hanya sebagai pemberitahuan. Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP berdomisili di Mimika.
“Salinan titik koordinat TPS ini bukanlah data rahasia, melainkan informasi yang wajib diketahui oleh pemilih agar mereka memahami lokasi TPS mereka,” tambah Budiono.(*)
Komentar