oleh

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Jalan Busiri Ujung

TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnakoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial HDRM, yang diduga merupakan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Busiri ujung, pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat menjelaskan penangkapan pengguna narkoba itu, dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

“Penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh tim Sat Resnarkoba dari masyarakat, sehubungan dengan adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”jelas Kasat pada Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pementauan di dapati seseorang yang saat itu mengendarai sepeda motor, Yamaha Vino warna putih, dan menuju Jalan Busiri ujung. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening kecil berisi sabu-sabu milik pelaku,”ungkap AKP Andi.

Selain mengamankan pelaku HDRM, polisi juga mengamankan barang bukti yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram, sedotan warna putih, handphone, dan sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatan, pelaku HDRM disangkakanPasal 114, Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres untuk penyidikan,”kata AKP Andi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed