TIMIKA, pojokpapua.id – Sat Resnarkoba Polres Mimika, melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan obat terlarang jenis Dextromethorphan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, SIK di Mapolres Mimika pada Selasa (29/10/2024).
Dalam kesempatan itu Kapolres menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan tersangka berinisil ARA alias Yoyo.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka ARA alias Yoyo sendiri, diamankan di seputaran Jalan Leo Mamiri dan di Jalan Hasanuddin, Timika pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Kapolres menguraikan bahwa tersangka ARA alias Yoyo menerima, paketan narkotika jenis tembakau sintetis sekitar 100 gram melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian tersangka mencampur paketan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan tembakau biasa untuk diedarkan. “Tersangka ini (ARA alias Yoyo Red), menerima paketan narkotika jenis tembakau sintetis lewat jasa pengiriman barang dari akun Instagram (indpendent88person). Pemilik akun instagram tersebut berada di Kota Jakarta,”jelas AKBP Komang.
Menurut Kapolres, bahwa keuntungan yang didapat oleh tersangka dalam mengedarkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika sebesar Rp 150 ribu perpaket kecil.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka ARA alias Yoyo yakni 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kemudian 20 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dan 1 kantong plastik sedang warna hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui seberar 172, 49 gram disisikan untuk uji laboratoris berat 2 gram, dan disisikan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, berat 2 gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan yakni 168,49 gram.
Sementara untuk tersangka ARA alias Yoyo sendiri, dijerat Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 112, Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Bila terjual maka tersangka dapatkan uang, sekitar Rp 26 juta,”kata Kapolres.
Selain melakukan pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, Polres Mimika juga memusnahan terhadap obat terlarang jenis Dextromethorphan sebanyak 7.280 butir, yang merupakan barang bukti hasil temuan.
“Kita amankan di salah satu jasa pengiriman. Bila obat ini terjual maka uangnya Rp 25 juta,”papar AKBP Komang.(*)
Komentar