TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merencanakan pembebasan lahan di enam lokasi pada tahun 2025 mendatang. Proses ini akan melibatkan sejumlah pemilik lahan di berbagai wilayah strategis untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, pada Rabu (9/10/2024) mengungkapkan bahwa pembebasan lahan akan dilaksanakan di beberapa lokasi penting. “Rencana pembebasan lahan tahun 2025 mencakup enam lokasi, yakni di Jalan C. Heatubun dengan 19 pemilik dan 22 berkas, Jalan Petrosea – Hasanuddin dengan 3 pemilik, Jalan Cenderawasih dengan 3 pemilik, Jalan SP 2 – SP 5 dengan 18 pemilik dan 20 berkas, Jalan SP 7 – SP 9 dengan 4 pemilik dan 7 berkas, serta di Jalan Mayon dengan 14 pemilik dan 17 berkas,” ujar Suharso.
Meski perencanaan sudah dilakukan, Suharso menegaskan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan tersebut belum ditetapkan. “Saat ini masih tahap perencanaan. Anggarannya belum ditentukan, dan akan dibahas di tahun 2025,” tambahnya.
Terkait penganggaran, mulai tahun 2025 seluruh alokasi dana untuk pembebasan lahan akan dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. “Kami sepakat bahwa penganggaran pembebasan lahan di tahun 2025 akan ditetapkan di dinas ini,” jelasnya lebih lanjut.
Suharso juga menyarankan agar para pemilik lahan yang ingin mengajukan ganti rugi segera menyiapkan proposal dari jauh-jauh hari. “Kami sarankan agar proposal diajukan lebih awal ke Dinas Perumahan, sehingga kami bisa langsung melakukan pengecekan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Ir. Dominggus Roberth Mayaut, mengakui bahwa pembangunan infrastruktur sering kali terkendala oleh masalah ganti rugi lahan. “Persoalan ganti rugi lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan dan pelebaran jalan,” ujar Roberth.
Selain lahan untuk pembangunan jalan, Pemkab Mimika juga menghadapi masalah lahan untuk pembangunan fasilitas kantor pemerintahan. Salah satu contohnya adalah lahan untuk Kantor Dinas Pendidikan. “Kami akan menyelesaikan masalah tanah di lahan Kantor Dinas Pendidikan agar sertifikat kepemilikannya dapat dimiliki oleh Pemda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset pemerintah tersimpan dengan baik,” imbuhnya.(*)
Komentar