oleh

Mantan Karyawan Mr DIY Timika Gelapkan Uang untuk Judi Online

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus penggelapan berinisial ADS alias Putra, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (9/10/2024).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH mengatakan tersangka ADS alias Putra diserahkan ke Kejari Mimika, setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan yang menyatakan berkas kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut ia menjelaskan kasus penggelapan uang bernilai Rp 66 juta lebih itu terjadi pada Bulan Agustus 2024.

Saat itu tersangka ADS alias Putra, merupakan asisten supervisor pada salah satu toko yang ada di Kota Timika yang bertugas mengumpulkan semua uang hasil penjualan, yang diterima dari sales penjualan selanjutnya untuk disetorkan ke rekening toko.

Namun uang setoran yang diterima dengan nominal Rp 66 jutaan lebih dari kasir tidak setor ke rekening toko melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

“Dengan uang sebesar itu, tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi untuk bermain judi online sampai habis,”ungkap AKP Limbong.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku kemudian mengaku ke atasannya bahwa uang tersebut ia gunakan untuk membayar hutang pribadinya.

Kapolsek menambahkan tersangka ADS dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka ADS alias Putra diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti 1 buah handphone merk Vivo tipe V3, dan 2 lembar rekening koran Bank BRI.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed