TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial To, pada Kamis (26/9/2024) siang. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Mimika dan dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Bea Cukai, dan penasihat hukum tersangka.
Menurut Wakapolres, tersangka To ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada konsumen di sekitar Jalan Budi Utomo beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pelaku berinisial I, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika. To sendiri juga merupakan DPO sejak tahun 2016.
“Dari tangan tersangka To, kami menyita 317 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 270,91 gram,” jelas Kompol Hermanto. Sebanyak 0,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan 0,76 gram disimpan sebagai barang bukti di pengadilan. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 269,17 gram.
Wakapolres mengungkapkan bahwa jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan, tersangka To bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 538 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam parit.
Penangkapan tersangka To sendiri terjadi pada Rabu (11/9/2024) setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Budi Utomo. Saat ditangkap, To membawa satu paket kecil sabu-sabu. Pemeriksaan lebih lanjut di rumahnya di Jalan Pattimura menemukan tambahan 300 paket besar dan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.(*)
Komentar