TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (25/9/2024).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan tersangka YT diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti yakni 1 buah flashdisk yang berisi salinan CCTV berdurasi 59 detik, dan salinan video berdurasi 58 detik.
“Kami hari ini sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”kata Kapolsek yang ditemui Rabu siang.
Kapolsek menguraikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka YT terjadi pada Bulan Maret hingga Juli 2024 di Jalan WR Soepratman.
Dalam aksinya, tersangka YT memasuki warung makan korban dengan cara memanjat celah atap, lalu merusak pintu kamar korban. Tersangka YT membawa kabur uang tunai milik korban senilai Rp 15.600 ribu, serta barang berharga lainnya.
Kapolsek menambahkan, uang hasil curian itu, tersangka YT gunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya digunakan untuk foya-foya.
Akibat perbuatannya, tersangka YT dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(*)
Komentar