TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankam lagi seorang pria berinisial RM, yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku RM diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Iptu Rumthe di salah satu kamar kontrakan di Jalan Serui Mekar pada Jumat (30/8/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, mengatakan selain mengamankan pelaku RM.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paket plastik besar dan 4 paket plastik ukuran sedang, serta 12 paket ukuran kecil yang semuanya berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Lalu satu buah bekas kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting dan 2 buah handphone.
AKP Andi Arif mengungkapkan, pelaku RM diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pelaku dicurigai sebegai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah kami dapat informasi, kami lakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku dan barang bukti,”ungkapnya.
Kata dia, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.(*)
Komentar