TIMIKA, pojokpapua.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Mimika kini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar salah satu Sekolah Dasar di Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AKIP itu, merupakan oknum sopir taxi kuning yang sering mengantar jemput korban yang baru berusia sekitar 6 tahun ke sekolah.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban sudah berulang kali sejak Tahun 2023 lalu.
“Kejadian sudah sejak Tahun 2023, dan yang terakhir tanggal 22 Juli, lalu orang tua melaporkan tanggal 23 Juli, dan pelaku langsung kita amankan,”kata AKP Fajar yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di sekolah, dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Busiri. “Saat tiba di rumah, pelaku ajak korban untuk masuk ke dalam mobil yang diparkir didepan rumah pelaku. Lalu dia melakukan (Cabuli) korban,”ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Fajar, pelaku kini tahan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan. “Sementara kita sidik, dan SPDP juga sudah kita kirim ke jaksa,”ungkap Kasat Reskrim.(*)
Komentar