TIMIKA, pojokpapua.id – Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan 28 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (5/8/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, perwakilan BNNK, dan perwakilan Loka POM Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, SH MH, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 tindak pidana yang telah inkracht. Rinciannya meliputi satu perkara tindak pidana pengerusakan barang, satu perkara Undang-Undang Kesehatan dengan 3.161 butir obat dextromethorphan, delapan perkara narkotika dengan total sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram, sembilan perkara perlindungan anak, dua perkara pencurian, tiga perkara pembunuhan, dan empat perkara pengeroyokan yang melibatkan lima senjata tajam.
Conny menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan di gudang barang bukti (BB).
“Melalui pemusnahan ini, kami berupaya mengurangi penumpukan di gudang BB. Selain itu, kami berkomitmen menjaga, memupuk tekad, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta lembaga terkait dalam menjalankan tugas kami di Kabupaten Mimika,” kata Conny.(*)
Komentar