TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia (KPU RI) terkait perbedaan pendapat soal syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia RRum, pada Rabu (31/7/2024), menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya surat dari salah satu partai politik (Parpol) mengenai syarat pencalonan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 yang diatur dalam PKPU Pasal 14 huruf n.
Menurut Hironimus, surat dari Parpol tersebut menimbulkan perbedaan pendapat yang perlu diatasi. Meski ketua dan komisioner KPU Mimika telah memberikan penjelasan berdasarkan pendapat KPU RI, perbedaan ini tetap membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
“Dengan adanya surat dari salah satu Parpol itulah kami merasa perlu untuk konsultasi dengan KPU RI. Kalau tidak ada surat itu, kami tidak perlu konsultasi. Kami minta konsultasi secara resmi,” ujar Hironimus.
Parpol yang menyampaikan surat tersebut hingga kini belum menerima jawaban dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU Mimika merasa perlu untuk berkonsultasi langsung ke KPU RI, yang akan didampingi oleh komisioner KPU Provinsi Papua Tengah. Hironimus berharap agar hasil konsultasi ini nantinya dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak yang terkait.
“Pada prinsipnya, Parpol yang bersangkutan meminta penegasan dari KPU RI mengenai maksud dari Pasal 14 Huruf n. Kami perlu konsultasi. Jadi saya berharap hasil konsultasi nanti bisa mengakhiri perbedaan pendapat ini,” jelas Hironimus.(*)
Komentar