oleh

Bawaslu Mimika Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Tahun 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi hukum sengketa pencalonan Pilkada serentak tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di aula Hotel dan Resto Cenderawasih 66, Jalan Cenderawasih, pada Rabu (31/7/2024).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber melalui Zoom meeting, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2019-2022, Prof. Dr. Aswanto, SH, MSi, DFM; Ketua DKPP RI periode 2017-2022, Prof. Dr. Muhammad Alhamid, SIP, MSi; dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, SH, MH. Narasumber yang hadir langsung di antaranya adalah Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, SH; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Diana Dayme, SSos; serta perwakilan dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai kalangan, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan pemuda, dan wartawan di Kabupaten Mimika. Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, menyampaikan bahwa Pilkada serentak merupakan prosedur ketatanegaraan yang harus berlangsung secara demokratis.

Frans Wetipo menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa pemilihan ini dilaksanakan melalui musyawarah dalam waktu maksimal 12 hari sejak permohonan diregister.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Mimika mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas, organda, tokoh pemuda, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, untuk berperan aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan. Tujuannya adalah untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika agar berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed