oleh

Kampung Keakwa dan Tiwaka Ditetapkan Jadi Taman Hutan Raya

TIMIKA, pojokpapua.id – Hutan yang ada di Kampung Keakwa dan Tiwaka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah resmi ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Penetapan ini didasarkan pada dokumen Tahura yang disusun tahun lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika. Pada tahun 2024 ini, DLH Mimika mensosialisasikan dokumen rona awal kawasan Tahura pada Rabu (1/8/2024) di Hotel Kanguru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Septinus Timang, menekankan pentingnya dokumen rona awal Tahura untuk upaya menjaga kelestarian hutan. Kawasan hutan ini mencakup area yang luas, termasuk hutan mangrove. Septinus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan hidup di masa depan.

“Dokumen rona awal ini sangat krusial sebagai langkah awal untuk perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan Tahura, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal baik untuk lingkungan maupun masyarakat,” jelas Septinus.

Septinus menambahkan bahwa Taman Hutan Raya merupakan salah satu aset penting bagi daerah yang memiliki fungsi strategis dari segi ekologi, sosial, maupun ekonomi. Dalam upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan Tahura, penyusunan dokumen rona kawasan ini sangatlah penting. Dokumen tersebut tidak hanya memuat informasi mengenai kondisi fisik dan biologis kawasan, tetapi juga menjadi panduan dalam pengelolaan dan pengembangan Tahura di masa depan.

Kepala DLH Mimika, Frans Kambu, menyatakan bahwa penyusunan dokumen Tahura dilakukan dengan menggandeng Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua. Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, serta jenis asli maupun bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagai tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan pendidikan.

Di Mimika, berdasarkan peta lokasi Tahura, area yang ditetapkan mencakup dua hutan di Kampung Keakwa dan Tiwaka. Meskipun dokumen Tahura telah disusun tahun lalu, pengesahannya masih menunggu kajian dan evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Kami mensosialisasikan kelanjutan dokumen tahun lalu yang sudah ada. Jika ada masukan untuk perbaikan sebelum diantar ke Pemprov Papua Tengah,” pungkas Frans.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed