TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah pertemuan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika dan Kesbangpol se-Provinsi Papua Tengah untuk membahas seleksi pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) melalui jalur pengangkatan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Papua Tengah per 26 Juli.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, pada Senin (29/7/2024), menyatakan bahwa sesuai dengan SK dari Pemprov Papua Tengah, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan anggota Panitia Seleksi (Pansel).
“Setelah adanya SK Pansel ini, tinggal pimpinan daerah mengisi siapa yang diusulkan menjadi perwakilan dari pemerintah daerah,” ujar Yan.
Pemda Mimika akan menunjuk tiga perwakilan dari daerah ini, yang nantinya akan diseleksi oleh Panitia Pemilihan (Panpil) tingkat Provinsi Papua Tengah, yang telah dibentuk oleh Kemendagri.
Anggota Pansel perwakilan Mimika harus ditunjuk dalam waktu lima hari sejak SK Pansel diterbitkan. Pansel terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur lembaga adat atau Majelis Rakyat Papua (MRP), kejaksaan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan unsur akademisi. Untuk tingkat kabupaten, Pansel terdiri dari dua orang, yaitu perwakilan dari pemerintah daerah dan kejaksaan.(*)
Komentar