TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan progress meeting pelaporan inovasi daerah Tahun 2024 pada Rabu (10/7/2024) di Hotel Swissbell Inn.
Sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah pusat, Kemendagri melakukan penilaian penerapan inovasi daerah secara rutin. Kinerja penerapan inovasi daerah diukur melalui indeks inovasi daerah yang dianalisis berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditetapkan. Pada Tahun 2023, Kabupaten Mimika menempati urutan 391 dari 415 kabupaten dengan skor indeks 2,10, yang dikategorikan sebagai kurang inovatif.
Sekretaris Bappeda Mimika, Yosef Manggasa, menjelaskan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Sebenarnya, selama ini sudah banyak inovasi-inovasi yang lahir dari OPD di Mimika, hanya saja belum terdokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara benar kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yosef.
Pelaporan inovasi daerah untuk Tahun 2024 telah dibuka sejak awal Juli dan akan ditutup pada 2 Agustus 2024. Yosef menargetkan agar penginputan oleh semua OPD selesai pada tanggal 29 Juli 2024 atau lebih cepat. Inovasi yang dilaporkan mencakup yang telah dilakukan pada Tahun 2022 dan 2023. Selain itu, inovasi yang sedang dalam tahap pengembangan dan uji coba di Tahun 2024 akan didaftarkan di aplikasi sebagai gudang inovasi dan akan digunakan untuk pelaporan inovasi daerah di Tahun 2025.
Staf Ahli Pemkab Mimika, Yakobus Kareth, menekankan bahwa Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi guna meningkatkan daya saing, pelayanan kepada masyarakat, dan kemudahan berbisnis di Indonesia.
“Setiap daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik dengan melakukan inovasi daerah. Apalagi dengan adanya otonomi daerah yang memberi ruang bagi pemda untuk berinovasi. Setiap kita, mulai dari staf hingga kepala OPD tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi,” kata Yakobus.
Inovasi yang dilakukan akan dinilai dan diberi penghargaan. Oleh karena itu, Pemda harus melaporkan inovasi yang sudah dilakukan kepada pemerintah pusat. Di lingkup Pemkab Mimika, telah dibentuk pamong inovasi daerah yang bertugas untuk mencatatkan dan melaporkan setiap inovasi di OPD. Semua OPD diberi waktu melaporkan inovasi paling lambat 29 Juli 2024.(*)
Komentar