oleh

Disdukcapil Mimika Tegaskan Pentingnya Pencatatan Pernikahan

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menekankan pentingnya pencatatan pernikahan dan urusan kependudukan lainnya baik secara agama maupun negara agar memiliki kekuatan hukum demi melindungi setiap warga negara.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo pada kegiatan sosialisasi terkait urusan pemerintah di bidang agama dan pengadilan agama, khususnya mengenai pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk. Kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Diana Timika pada Senin (8/7/2024) dengan dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergi antara berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Kota Timika, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Acara ini juga melibatkan tokoh agama dari berbagai agama di Mimika, pendeta, ustad, pastor, tokoh masyarakat, serta kepala distrik dan lurah.

“Kami ingin bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tidak hanya dalam urusan administrasi kependudukan tetapi juga dalam mengatasi masalah seperti pernikahan sirih, nikah agama yang belum dicatatkan, serta masalah pencatatan akte kelahiran dan perceraian,” ujar Slamet.

Slamet menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan agar sah tidak hanya menurut agama tetapi juga diakui oleh negara. Ia menjelaskan bahwa pernikahan agama yang belum dicatatkan di Disdukcapil hanya akan muncul sebagai “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Sebaliknya, pernikahan yang dicatatkan akan memiliki status “kawin tercatat,” sehingga memperoleh legalitas secara negara dan memudahkan akses ke berbagai layanan publik.

“Pernikahan yang dicatatkan di Disdukcapil memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak, istri, suami, atau ahli waris serta memudahkan proses hukum jika diperlukan di masa mendatang,” jelasnya.

Slamet juga menekankan perlunya kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Kota Timika, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memastikan bahwa semua proses pencatatan berjalan lancar dari awal hingga akhir. Ia mengajak tokoh masyarakat dan agama untuk turut serta menyebarkan informasi kepada masyarakat agar sadar pentingnya administrasi kependudukan yang tertib.

“Kerjasama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk. Tujuan kita adalah agar semua warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan yang sah, sehingga dapat memudahkan layanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan pemerintah,” lanjut Slamet.

Ia menambahkan bahwa pernikahan adat yang belum dicatatkan harus dicatatkan pada Disdukcapil untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum. “Melalui pencatatan ini, kita pastikan bahwa hak-hak anak, istri, suami, atau ahli waris terlindungi dan memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk keperluan administrasi dan perlindungan di masa depan,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed