oleh

Mendagri Keluarkan SK untuk Panitia Pemilihan DPRK Jalur Pengangkatan 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) melalui jalur pengangkatan untuk tahun 2024. Sebagai langkah awal untuk tahapan seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan proses ini.

Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S. Purba, dalam pernyataannya pada Kamis (4/7/2024), mengkonfirmasi bahwa SK dari Kemendagri telah diterima oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah. Pergub ini akan menjadi dasar operasional untuk tahapan pengangkatan DPRK ke depan.

“SK dari Mendagri sudah diterima oleh gubernur, dan untuk tahapan pengangkatan DPRK, kini telah dikeluarkan Pergubnya,” ujar Yan.

Untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan DPRK berjalan lancar, Pemprov Papua Tengah telah mengundang perwakilan dari lima unsur kunci di setiap kabupaten di provinsi ini. Kelima unsur tersebut mencakup Bupati, Kepala Bagian Hukum, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan Kepala Kesbangpol. Mereka diundang untuk mengikuti sosialisasi mengenai SK Kemendagri dan Pergub yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya SK Kemendagri, Panitia Pemilihan dari Kemendagri siap untuk menyeleksi Panitia Seleksi (Pansel) DPRK. Pansel ini terdiri dari lima unsur, yaitu perwakilan dari Pemprov, Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Dari setiap unsur tersebut, akan dipilih satu orang untuk bergabung dalam Pansel.

“Setiap unsur hanya akan dipilih satu orang. Setelah Pansel terbentuk, mereka akan segera bekerja di masing-masing kabupaten untuk menyeleksi DPRK,” tambah Yan.

Pada sosialisasi Pergub mengenai pemilihan DPRK, selain pembentukan Pansel, juga dibahas mengenai kesiapan anggaran yang harus disiapkan oleh DPRD di setiap kabupaten untuk mendukung pelaksanaan pemilihan DPRK melalui jalur pengangkatan ini.

“Bukan hanya tentang pembentukan Pansel, tetapi juga memastikan kesiapan anggaran di DPRD masing-masing kabupaten untuk proses pemilihan DPRK jalur pengangkatan,” tutup Yan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed