TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu dan ganja, yang berhasil diamankan dari dua tersangka, MJP dan WSW. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolres Mimika pada Selasa (11/6/2024).
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH, memimpin pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, Bea Cukai, serta disaksikan langsung oleh kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum.
Kompol Hermanto menjelaskan bahwa barang bukti ini berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika selama kurun waktu Mei hingga Juni 2024.
Dari tangan tersangka MJP, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 28,22 gram. Sebanyak 0,97 gram digunakan untuk pengujian di laboratorium dan 0,60 gram untuk pembuktian di persidangan, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah 26,65 gram.
Sementara dari tersangka WSW, polisi mengamankan total barang bukti ganja seberat 1311,65 gram. Sebanyak 5 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan 5 gram untuk pembuktian di persidangan, sehingga total barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah 1301,65 gram.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mimika,” ujar Kompol Hermanto. “Tersangka MJP ditangkap di Jalan Restu Timika, sementara WSW ditangkap di Jalan C Heatubun, Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Baru.”
Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga memusnahkan 80 gram sabu-sabu hasil temuan tanpa pemilik. “Barang bukti tanpa pemilik ini ditemukan saat operasi rutin, dan meskipun tidak ada tersangka, barang bukti tetap dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” tambah Hermanto.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti di hadapan saksi-saksi dari instansi terkait, memastikan transparansi dalam proses hukum.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tutup Kompol Hermanto.(*)
Komentar