TIMIKA, pojokpapua.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan rekonstruksi ulang kasus Pencurian Dengan Keekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia, di Jalan Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Kegiatan rekon ulang itu dilakukan di Mapolres Mimika, Senin (10/6/24), guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan khususnya di lokasi kejadian.
Pelaksanaan rekon ulang dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J LIMBONG, SH, dan Kapolsek KP3 Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Iptu Yusran, SH yang mana saat itu, menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Sementara adegan rekon ulang, diperankan langsung oleh ketiga tersangka masing-masing berinisial AF, YR, dan PRI. Lalu untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti.
Kapolsek Mimika Baru menjelaskan rekonstruksi itu, diperagakan 27 adegan oleh para tersangka.
“Dimana adegan dimulai dari para pelaku mengkonsumsi miras, hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban,”jelas AKP Limbong usai pelaksanaan rekon ulang.
Kemudian Kapolsek juga menegaskan bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan tahapan perundang-undang yang berlaku.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,”ucap AKP Limbong.
Pelaksanaan rekon ulang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Diketahui bahwa korban Delince Kiwak menjadi korban penikaman yang dilakukan para tersangka di Jalan Hasanuddin pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Akibat perbuatan, ketiga tersangka di jerat Pasal 365, Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Komentar