TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika mengamankan 6 pria yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun berinisial MNAMK.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk mengungkapkan 6 pelaku masing-masing berinisial BHJ (25), I (16), AM (16), OG (20), AP (16), dan AS (20). Para pelaku diamankan di beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Lanjut Kasat Reskrim bahwa 6 pelaku merupakan pekerja swasta, pelajar dan ada yang tidak bekerja.
Para pelaku membawa korban ke gedung milik perpustakaan di Timika Indah, kemudian memperkosa korban secara bergilir.
Ia menguraikan kronologis kejadian, dimana pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIT, korban meminta izin dari salah seorang kerabatnya untuk pergi ke pasar malam menggunakan bahasa isyarat.
“Karena untuk korban tidak bisa berbicra dan mendengar,”jelas Iptu Fajar, Senin (10/6/2024).
Namun korban diantar pulang oleh pihak kepolisian sekitar pukul 00.00 WIT. “Dari kepolisian menyatakan kalau korban ditemukan di depan gedung Eme Neme,”sambung Kasat.
Kemudian dari pengakuan korban kepada kerabatnya bahwa, ia telah perkosa oleh beberapa orang tidak dikenal. “Sehingga pelapor membuat laporan di SPKT Polres Mimika,”ucap Kasat.
Kemudian setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 orang pelaku.
“Para pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, dan masih dalam tahap pemeriksaan,”papar Iptu Fajar.(*)
Komentar