TIMIKA, pojokpapua.id – Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni Usmany, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK terkait penggalangan dana diakonia yang sempat menuai polemik. Dana yang dikumpulkan tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan kepada guru-guru sekolah yayasan yang tidak mendapat insentif dari pemerintah.
“Saya meminta maaf dengan penggalangan dana ini. Kami berniat baik untuk membantu yayasan yang tidak menerima dana dari pemerintah,” ujar Jeni Usmany, Kamis (6/6/2024).
Jeni menjelaskan bahwa uang yang telah terkumpul dari penggalangan dana ini telah dikembalikan kepada para penyumbang. Pengembalian tersebut melibatkan 22 kepala sekolah yang menyumbang Rp1.500.000 per orang, 6 kepala sekolah yang menyumbang Rp500.000, dan satu kepala sekolah yang menyumbang Rp200.000. Selain itu, 194 guru yang menyumbang Rp300.000 dan 24 guru yang menyumbang Rp100.000, serta kontribusi dari TK Jita sebesar Rp1.500.000 juga telah dikembalikan.
“Penggalangan dana ini hanya melibatkan SD dan TK. Ini bukan pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela yang diniatkan untuk membantu yayasan Kristen, YPPK, YPK, dan YPPGI. Karena ada regulasi yang membatasi bantuan langsung kepada guru-guru di sekolah swasta, maka kami berinisiatif menggalang dana untuk subsidi honor guru yayasan,” jelas Jeni.
Jeni juga menekankan bahwa dirinya ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana ini, dengan tujuan membantu guru honorer yayasan yang tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.
“Saya juga ikut menyumbang. Saya meminta maaf karena inisiatif saya untuk menggalang partisipasi dari guru ASN demi membantu guru honorer yayasan yang tidak mendapat insentif dari pemerintah. Namun, saya harus mematuhi regulasi yang ada,” imbuh Jeni.
Pengembalian dana kepada para penyumbang dilakukan dengan disaksikan oleh Inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
“Dana itu sudah dikembalikan kepada yang sudah menyumbang, dan ini disaksikan oleh Inspektorat,” tutup Jeni.(*)
Komentar