TIMIKA, pojokpapua.id – Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, almarhum Leonardus Kocu dan almarhum Parjono, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua Tengah. Setelah menerima berkas kelengkapan PAW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, DPRD akan segera melakukan paripurna PAW.
Komisioner KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, pada Kamis (6/6/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kelengkapan PAW dari kedua anggota DPRD yang telah berpulang. Berkas kelengkapan untuk almarhum Leonardus Kocu dari Partai Perindo dan almarhum Parjono dari Partai Gerindra sudah rampung dan hanya tinggal menunggu paripurna PAW.
“Untuk saat ini, berkasnya sudah lengkap. Kami sudah menyerahkan ke sekretariat dewan,” ujar Fransiskus.
Adapun yang akan menggantikan posisi almarhum Leonardus Kocu adalah Roganda. Sebenarnya, berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang seharusnya menggantikan almarhum Leonardus Kocu adalah Wansudin Purba. Namun, yang bersangkutan tidak lagi menjadi kader Partai Perindo, sehingga digantikan dengan Berti Sopacua. Namun, Berti Sopacua juga bukan lagi kader Partai Perindo. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang, penggantinya diambil dari Dapil 2 yang paling dekat dengan Dapil 3, yaitu Roganda.
Sementara itu, yang akan menggantikan almarhum Parjono adalah Kris Murib.
“Kami menunggu SK dari Gubernur Papua Tengah untuk melanjutkan proses paripurna PAW,” tambah Fransiskus.(*)
Komentar