TIMIKA, pojokpapua.id – Satreskrim Polres Mimika melaksanakan rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan terhadap korban Nelson, yang terjadi di gedung milik Perpustakaan disamping gedung Eme Neme Yauware, Kota Timika. pada Rabu (5/6/2024).
Kegiatan rekon ulang yang berlangsung di lokasi kejadian itu menghadirkan tersangka berinisial AM yang dampingi Penasihat Hukum (PH), dan dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq, serta di hadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, serta Penasihat Hukum (PH) tersangka AM.
Kasat Reskrim menjelaskan kegiatan rekon ulang itu, guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari tim JPU Kejari Mimika.
“Ini kita laksanakan rekon ulang kasus pembunuhan di gedung perpustakaan lama,”ucap Kasat yang ditemui di lokasi rekon ulang, Rabu tadi.
Ia mengatakan rekon ulang kasus pembunuhan itu meliputi 21 adegan, mulai dari korban dan tersangka bersama beberapa saksi mendatangi lokasi kejadian.
Kemudian mereka mengkonsumsi minuman keras, hingga dengan adegan tersangka AM menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.
“Yang awalnya kita rencanakan kurang lebih 17 adegan, namun menjadi 21 adegan,”jelas Iptu Fajar.
Diketahui korban Nelson ditemukan meninggal dunia di gedung milik Perpustakaan disamping gedung Eme Neme pada Sabtu (6/4/2024) lalu.
Saat ditemukan jasad korban sudah dalam kondisi membengkak. Dan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka AM yang merupakan pelaku utama.(*)
Komentar