TIMIKA, pojokpapua.id – Venue atau arena olahraga yang pernah digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 di Kabupaten Mimika diharapkan dapat dikelola secara profesional oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Venue olahraga seperti venue biliar, panjat tebing, bola tangan, dan futsal diharapkan dapat dikelola dengan baik sehingga pemanfaatannya dapat memberikan pendapatan bagi daerah.
Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, pada Selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa venue yang pernah digunakan untuk PON XX dapat difungsikan oleh pemerintah daerah untuk menghindari kerusakan akibat lama tidak digunakan.
“Venue yang sudah digunakan untuk PON lalu itu bisa dikelola oleh pemerintah, karena kalau lama tidak digunakan fasilitas yang ada bisa saja rusak,” jelas Jhon Tie.
Selain Mimika Sport Complex yang masih dikelola oleh PTFI, tiga venue lain harus diperhatikan oleh pemerintah. Pengelolaan venue yang ada saat ini bisa digunakan untuk penyelenggaraan ajang olahraga di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pemerintah, menurut Jhon Tie, bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan venue-venue tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang memang profesional dalam penanganan stadion atau fasilitas umum.
Dengan penanganan yang profesional, venue yang dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit ini diharapkan tidak mubazir. Jika venue ini digunakan untuk pagelaran olahraga, maka akan memberikan dampak positif juga bagi usaha lain seperti penginapan, transportasi, akomodasi, serta bisnis kuliner di Timika.
“Pemkab Mimika bisa kelola venue untuk membuka event olahraga. Kegiatan itu bisa memberikan dampak bagi masyarakat Mimika. Transportasi, restoran, penginapan, semua dapat dampak positifnya,” jelasnya.
Dengan APBD yang besar setiap tahun, Pemkab Mimika diharapkan tetap memperhatikan fasilitas venue yang sudah dibangun.
Agar venue tidak mubazir dan fasilitas yang ada di dalamnya tidak rusak, Pemkab Mimika, melalui Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, dapat berkolaborasi untuk pengelolaan.
“Kepada pihak pengelola, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau pihak ketiga, venue bisa digunakan secara profesional. Bisa juga kerja sama dengan pemerintah provinsi atau kabupaten lain yang bisa menyewa venue kita untuk atlet mereka berlatih,” pungkas Jhon Tie.(*)
Komentar