TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam menghadapi sengketa Pilpres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membuka lima kotak suara dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari koordinasi dan penyerahan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2024.
Pembukaan lima kotak suara dilakukan di gudang logistik Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin-Irigasi Ujung pada Rabu (27/3/2024). Kotak suara tersebut diambil dari TPS 21 Kelurahan Koperapoka, TPS 02 Kelurahan Dingo Narama, TPS 25 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 05 Kelurahan Timika Indah.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan surat dari KPU RI yang meminta penyerahan alat bukti, termasuk C1 hasil dan daftar hadir dari lima kotak suara tersebut. Meskipun tidak dihadiri oleh pihak Bawaslu, pembukaan kotak suara ini tetap dilakukan dengan pendampingan dari aparat kepolisian.
“Kami berpedoman pada surat dari KPU RI bahwa bisa membuka kotak suara, jadi kita buka. Sebelum membuka itu (kotak suara) kami berkoordinasi. Jadi sifatnya koordinasi, jika tidak diawasi kami tetap jalan,” jelas Hiro.
Setelah pembukaan, dokumen-dokumen yang diperlukan akan difoto dan disalin. Kemudian, bukti asli akan dimasukkan kembali ke kotak suara dan disegel kembali. Salinan bukti tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Pembukaan lima kotak suara ini dilakukan karena adanya laporan dugaan sengketa Pemilu 2024 Pilpres di Kabupaten Mimika. Meskipun persoalan ini baru terungkap pada pleno tingkat nasional, KPU Mimika tetap memastikan transparansi dan keakuratan dalam menangani setiap sengketa.
“Tidak menutup kemungkinan yang lain-lain besok ada sengketa, kami diminta, maka kami buka,” tambahnya.(*)
Komentar