TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika bersama Kesbangpol se-Provinsi Papua Tengah akan menggelar pertemuan pada 25 Maret mendatang untuk membahas kelanjutan seleksi pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) melalui jalur pengangkatan sebagai amanat dari Undang-undang Otonomis Khusus (Otsus).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba ketika ditemui Senin (18/3/2024) mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan briefing terakhir mengenai tata cara pengangkatan DPRK melalui jalur Otsus. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), SK dari Gubernur, serta pembentukan panitia seleksi (Pansel).
Terkait Pansel, Yan menyatakan belum terbentuk hingga saat ini. Pansel akan dibentuk berdasarkan SK dari Gubernur Provinsi Papua Tengah. Panitia ini akan terdiri dari lima orang yang mewakili pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, lembaga adat, akademisi, dan kejaksaan.
Pansel akan bertanggung jawab dalam menentukan calon anggota DPRK yang layak. Mereka juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait proses seleksi calon anggota DPRK. “Nantinya, keputusan terkait calon anggota DPRK akan ditentukan oleh Pansel. Mereka juga yang akan menyusun petunjuk teknis untuk proses seleksi,” jelas Yan.(*)
Komentar