oleh

MRP Papua Tengah Buat Aturan Bupati dan Walikota Harus Asli Papua

TIMIKA, pojokpapua.id – Mejelis Rakyat Papua Tengah sedang menyusun aturan atau regulasi berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mewajibkan Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi Papua Tengah harus orang asli Papua. Hal itu diungkapkan Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak usai pertemuan di Hotel Cenderawasih 66 pada Sabtu (10/2/2024).

Materi Perdasus ini kata Agus mulai disusun sambil menunggu DPR Provinsi Papua Tengah ditetapkan setelah Pemilihan Umum. MRP juga mendorong pemerintah pusat melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 sebagai turunan dari Undang Undang Otonomi Khusus agar keberpihakan kepada orang asli Papua bisa diwujudnyatakan dalam peraturan tersebut.

“Targetnya adalah bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur adalah asli Papua. Itu kami buat supaya betul-betul orang Papua jadi tuan di atas tanah ini. Aturan ini sedang kami godok dan dorong kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Tidak hanya bupati dan walikota, MRP Papua Tengah juga sudah mengeluarkan surat yang meminta agar anggota DPRD di setiap kabupaten di Papua Tengah harus diprioritaskan kepada orang asli Papua.

Terutama kursi untuk DPR RI dan DPD RI dengan daerah pemilihan Papua Tengah itu harus diberikan kepada orang asli Papua. “Kalau DPR RI dan DPD RI itu wajib orang asli Papua, tidak ada tawar menawar karena semua provinsi ada perwakilan, ada masyarakat asli mereka punya hak majukan daerah atau provinsi masing-masing,” tegasnya.

Untuk DPRD tingkat kabupaten ditambahkan Agus, juga bisa diberikan kepada masyarakat nusantara atau non Papua tetapi porsinya harus lebih besar bagi orang asli Papua.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed