TIMIKA, pojokpapua.id – Tim opsnal Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan 5 orang pelaku masing-masing berinisial MMD (15), PH (18), RIT (20), WHW (16), dan SH (17).
Kelima pelaku itu terlibat kasus pencurian, yang disertai dengan pemerkosaan di Jalan Pendidikan pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 03.30 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk SIK menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika 5 orang pelaku tersebut, awalnya mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke SP 2 dengan tujuan mencari sasaran untuk melakukan tindak pidana pencurian.
“Jadi awalnya mereka ke SP 2. Namun di SP 2 mereka tidak dapat terget, makanya mereka balik ke kota lalu menuju ke Jalan Pendidikan,”jelas Kasat Reskrim yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya saat berada di Jalan Pendidikan, para pelaku lalu kemudian mencoba mendatangi rumah kontrakan yang ditempati korban NAL (32) dengan tujuan hendak melakukan tindak pidana pencurian.
Kemudian saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku lalu melakukan aksi mereka, dengan mencungkil salah satu jendela rumah kontrakan yang ditempati oleh korban dengan menggunakan obeng.
Setelah jendela terbuka, 3 orang pelaku langsung masuk ke delam rumah korban melalui jendela, sementara 2 pelaku lainnya berjaga didepan rumah korban.
“Pelapor sekaligus korban saat itu sedang tertidur dalam kamar. Kemudian mendengar ada suara yang berisik. Saat terbangun, korban melihat 3 orang pelaku itu sudah berada dalam rumah,”jelas Kasat Reskrim.
Kemudian kata Kasat, melihat korban sudah dalam kondisi terbangun, para pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. “Setelah itu salah satu pelaku pegang tangan korban, dan kemudian pelaku lain melakukan pemerkosaan secara bergilir,”ungkap Iptu Fajar.
Setelah memperkosa korban secara bergilir, para pelaku kemudian mengambil beberapa barang milik korban yakni 1 buah jam tangan, kalung emas, dan uang tunai.
Pelaku NAL yang kesehariannya sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, kemudian melaporkan kasus pencurian dan pemerkorsaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. “Begitu kami terima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa CCTV,”ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni MMD yang diketahui merupakan otak dari kasus pencurian dan pemerkosaan itu.
“Dari keterangan 1 pelaku yang kita amankan duluan itu, kemudian kita amankan lagi 4 pelaku lainnya di lokasi dan waktu yang berbeda,”urai Iptu Fajar.
Bahkan menurut Kasat Reskrim dari hasil pemeriksaan, diketahui 1 pelaku yang berinisial PH merupakan seorang residivis kasus begal. “Keterangan mereka sementara ini, yang terlibat langsung pencurian dan pemerkosaan itu ada 3 orang. Sementara 2 rekan mereka turut serta karena mereka yang berjaga di luar,”kata Iptu Fajar.
Kelima pelaku kata Kasat saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan. “Masih kita gali informasi dari para pelaku, siapa tahu ada keterlibatan mereka di kasus-kasus yang lain,”papar Iptu Fajar.(*)
Komentar