TIMIKA, pojokpapua.id – Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan salah satu akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIT. Laporan itu diterima oleh Polres Mimika ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/41/I/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua.
Pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Delvi, SH MH selaku kuasa hukum usai menyampaikan laporan di Sentra Pelayanan Polres Mimika mengatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku kliennya, melaporkan salah satu akun TikTok karena telah menyebarkan video pernyataan Bupati yang diedit kemudian diberikan narasi yang mengarah pada fitnah.
Penyebaran video ini selain mendiskreditkan Bupati sebagai kepala daerah, juga bisa menimbulkan kericuhan karena mengandung provokasi. “Polres Mimika sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti,” terangnya.
Delvi menyatakan, Bupati tidak mungkin menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara. Sebab itu disampaikan dalam sebuah acara bersama masyarakat dan dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. “Jadi sangat tidak mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun tersebut,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polres Mimika untuk menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti dengan harapan pemilik akun segera diungkap sebab dipastikan nama akun yang digunakan adalah akun anonym atau bukan nama sebenarnya.
Sesuai dengan laporan, maka pemilik akun bisa diberi sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Undang Undang ITE. Sementara untuk pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Akun TikTok bernama @luna.kiran4 dilaporkan karena mengunggah sebuah video berdurasi 46 detik di akunnya pada Kamis (18/1/2024), berisi pernyataan Bupati Omaleng yang sudah dipotong dan diedit dengan memberikan keterangan seolah-olah mengadukan Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri.
Adapun momen dimana Bupati Omaleng menyampaikan sebuah pernyataan saat menjamu Pj Gubernur Papua Tengah bersama rombongan pada pesta bakar batu bersama masyarakat di kompleks 23, Distrik Kuala Kencana pada Rabu (17/1/2024).
Bupati Omaleng menegaskan bahwa video itu telah diedit. Adapun yang ia sampaikan terkait munculnya gerakan separatisme di Papua berawal dari masyarakat Amungme. Tapi sekarang ia memastikan tidak ada lagi di Mimika, sebab selama menjabat, ia berupaya meredam gerakan tersebut sehingga beberapa orang yang dulunya menghasut masyarakat tidak lagi beroperasi di Mimika termasuk di wilayah Tembagapura.
“Sekarang kita orang Amungme tidak ingat barang itu lagi, sekarang kita nikmati pembangunan. Sejak saya jadi Bupati, kita tidak pikir itu lagi dan masyarakat di gunung saya bawa turun ke kota,” jelasnya pada Jumat (19/1/2024).
Begitu juga soal pernyatan Bupati Omaleng, tentang Otsus Jilid 2 yang dalam video tersebut telah dipotong sehingga memunculkan narasi seolah-olah Bupati menolak dan melawan pemerintah.
Bupati Omaleng justru menegaskan bahwa, ia merupakan satu-satunya Bupati yang terbuka menerima Otsus Jilid II bahkan melakukan deklarasi terbuka bersama masyarakat di Mimika, dimana salah satu dari buah dari Otsus Jilid II tersebut adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Malahan, ketika Bupati Omaleng menyatakan menerima Otsus Jilid II, ia mendapat ancaman yang disampaikan melalui surat dari salah satu pimpinan KKB. “Waktu itu bupati yang lain tidak terima. Justru kami deklarasi terbuka, bahkan saya diancam ditembak oleh Joni Botak (salah satu pimpinan KKB), dia kirim surat untuk tembak saya mati,” katanya.
Dari pantauan, akun @luna.kiran4 mengunggah setidaknya tiga video yang berupaya menyudutkan Bupati Mimika.(*)
Komentar