TIMIKA, pojokpapua.id – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Meski baru berjalan 9 hari, Bawaslu Mimika mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu terkait penyebaran alat peraga kampanye atau bahan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Mimika, Diana Dayme, SSos yang ditemui Rabu (6/12/2023) mengatakan, Bawaslu sudah menerima dua pengaduan. Salah satunya dari Polisi Militer terkait pemasangan baliho di depan kompleks Pom yang tidak masuk dalam lokasi pemasangan baliho.
Kemudian ada juga laporan dari salah satu caleg terkait pengrusakan baliho yang dipasang di Bundaran SP 2. “Sementara lidik pelakunya siapa, ini ditangani langsung Gakkumdu. Kalau yang ditangani Bawaslu itu yang bisa diselesaikan cepat, tapi kalau ada unsur pidananya kita serahkan ke Gakkumdu,” terangnya.
Selain laporan, Bawaslu juga rutin melaluikan patroli pengawasan APK. Ditemukan sejumlah peserta pemilu baik calon anggota DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD Kabupaten yang belum memiliki izin atau belum membayar pajak reklame tapi sudah memasang APK di fasilitas umum.
Bawaslu sudah menyampaikan imbauan secara informal melalui pesan WA, jika tidak ditindaklanjuti, akan diberikan imbauan secara tertulis sampai dengan jangka waktu tiga hari. Jika belum diturunkan juga maka Bawaslu bersama dinas terkait akan melakukan penertiban APK yang belum memiliki izin dan juga yang dipasang di lokasi tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam SK KPU Mimika.
Diana mengatakan, baliho yang sudah membayar pajak bisa terlihat. “Jadi bisa terlihat yang sudah bayar pajak, yang ada tandatangan kepala dinas terkait di spanduk atau balihonya. Kalau tidak ada berarti belum bayar pajak reklame. Itukan sifatnya mengiklankan diri dan gunakan fasilitas umum jadi harus bayar pajak reklame,” tegas Diana.
Bawaslu juga menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho di luar wilayah daerah pemilihan caleg tersebut. Padahal DCT sudah ditetapkan dan pembagian dapil masing-masing caleg.
Mengenai keterlibatan aparatur sipil negara, menurut Diana itu biasanya akan didapat saat masa kampanye terbuka yang baru dimulai 21 Januari 2024 mendatang.
Bawaslu terus mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 36 Tahun 2023 tgl 23 November 2023, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apalagi sekarang ini bersamaan dengan masa perayaan natal, sehingga caleg dilarang memasang baliho di area tempat ibadah.(*)
Komentar